Banyuroto, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Banyuroto, Senin 26 Januari 2023 Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka. Pantarlih sendiri merupakan singkatan dari Petugas Pemuthakiran Data Pemilih Pemilu 2024, Pantarlih ini dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaram dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Tentang Pantarlih Pemilu Tahun 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Melansir dari Surat Pengumuman Ketua PPS Kalurahan Banyuroto Nomor : 01/P/PPS-BNY/I/2023, Pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 28 Januari 2023. Adapun masa kerja dari Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari sampai dengan 15 Maret 2023 (2 Bulan). Berdasarkan Pasal 50 PKPU No 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 .
Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
Kelengkapan dokumen persyaratan
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
- Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
- Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
- Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Pas Foto Berwarna 4x6.
- surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
- surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai dengan format yang telah disediakan dapat menghubungi Sekretariat PPS Kalurahan Banyuroto.
Download Lampiran:
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANTARLIH