Banyuwarto (30/10).Program One Day Service khusus pengurusan Akte Kematian di Desa Banyuroto terwujud. Hal ini dapat dirasakan manfaatnya oleh keluarga ahli waris yang meninggal. Kepala Desa Banyuroto, Sudalja, A. Md hari ini menyerahkan langsung Akta Kematian warga atas atas nama almarhumah Sakinah, 74 tahun warga RT 55 RW 18 Pedukuhan Brangkal kepada ahli waris Hadi Suparto, suami almarhumah sesaat bersamaan dengan upacara pemberangkatan jenazah menuju pemakaman.
Sumardiyana, tokoh masyarakat Pedukuhan Brangkal mengapresiasi langkah pemerintah desa Banyuroto atas pelayanan prima kepada keluarga yang sedang berduka. Program ini awalnya mungkin terasa agak berat pada pengurusan birokrasi karena berpacu dengan waktu dan kelengkapan dokumen, namun lama-lama masyarakat dan birokrat lokal akan terbiasa juga, trandasnya di sela-sela upacara pemakaman.
Sedangkan Sudalja selaku kepala desa merasa pengurusan akta kematian masih ada kekurangan tertutama dari segi ketepatan waktu terbitnya akta kematian ini. Pada saat sosialisasi Sistem Informasi Kematian (Siman) beberapa waktu yang lalu, Dinas Dukcapil menjanjikan kecepatan waktu terbit akta kematian paling tidak pukul 10.00 selesai jika berkas masuk dan lengkap pagi hari. Seperti diketahui, kematian almarhumah sudah semalam dan jam 08.00 hari ini Susilo, Dukuh Brangkal selaku pelapor sudah jalan mengurus laporan kematian dari desa ke Dinas Dulcapil, namun akta kematian baru jadi pukul 12.00. Sehingga upacara pemakaman agak sedikit molordari waktu yang dijadwalkan.
Sebenarnya proses pelaporan di Desa saat bisa sangat cepat seperti yang dikatakan Kawit Mujiana, Sekdes Banyuroto, jika ada warga yang meninggal ahli waris melalui Dukuh bisa langsung mengirimkan informasi data kematian disertai foto KTP, KK yang meninggal, foto KTP pelapor, foto KTP 2 saksi pelapor ke admin pelayanan desa melalui aplikasi medsos WhatApps. Surat pengantar bisa langsung dicetak melalui aplikasi Sistem Informasi Desa yang saat ini sudah tersedia oleh admin pelayanan desa. Cukup dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Penduduk) yang tercantum pada KTP atau KK, semua data baik yang meninggal, pelapor atau saksi akan muncul. Namun beberapa kasus NIK tidak terdeteksi dari sumber data Dukcapil, data penduduk tidak muncul atau muncul tapi datanya berbeda. Untuk kasus ini, pemerintah desa akan membuatkan pengantar secara manual tanpa mengurangi keabsahan persuratan. (Wyt01)